SimulasiVonis

Pasal 1978

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari

tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1977 ↑ Daftar Pasal Pasal 1979 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1978 →