Pasal 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika sumpah harus diangkat sendiri.
Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinkan pihak yang berperkara untuk
mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu
dengan suatu akta otentik.
dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara
lengkap dan tepat.
Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini
dipanggil secara sah.
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1945 →