Pasal 1944
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan
yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat
mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman
orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar
daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan
sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak
rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1944 →