SimulasiVonis

Pasal 1944

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan

yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat

mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman

orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.

Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar

daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan

sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak

rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1943 ↑ Daftar Pasal Pasal 1945 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1944 →