Pasal 1941
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:
1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1941 →