SimulasiVonis

Pasal 1941

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:

1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;

2. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1940 ↑ Daftar Pasal Pasal 1942 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1941 →