Pasal 1940
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk
mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat
ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1940 →