SimulasiVonis

Pasal 1940

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk

mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat

ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1939 ↑ Daftar Pasal Pasal 1941 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1940 →