Pasal 1937
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang
telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang
mendapat hak dari mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1937 →