Pasal 1936
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat
sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak
boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1936 →