Pasal 1929
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk
pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1929 →