SimulasiVonis

Pasal 1928

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan

mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang

pengadilan.

BAB VI

SUMPAH DI MUKA HAKIM

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1927 ↑ Daftar Pasal Pasal 1929 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1928 →