Pasal 1880
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal
1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga
kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang
ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari
meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari
dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum;
atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang
dihadapi akta itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1880 →