SimulasiVonis

Pasal 1880

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal

1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga

kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang

ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari

meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari

dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum;

atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang

dihadapi akta itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1879 ↑ Daftar Pasal Pasal 1881 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1880 →