SimulasiVonis

Pasal 1879

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda

setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta

beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali

bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1878 ↑ Daftar Pasal Pasal 1880 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1879 →