Pasal 1879
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda
setuju, maka perikatan itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta
beserta tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali
bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi kekeliruan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1879 →