Pasal 1875
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan
kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap
seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta
orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1875 →