Pasal 1874
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah
tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa
perantaraan seorang pejabat umum.
Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap
jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain
yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal
olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu,
dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan
pejabat yang bersangkutan.
Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
pembukuan termaksud.
Pasal 1874a
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal
yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu
pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang
menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya,
bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu
penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1874 →