SimulasiVonis

Pasal 1874

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah

tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa

perantaraan seorang pejabat umum.

Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap

jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain

yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal

olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu,

dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan

pejabat yang bersangkutan.

Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan

pembukuan termaksud.

Pasal 1874a

Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal

yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu

pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang

menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya,

bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu

penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.

Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1873 ↑ Daftar Pasal Pasal 1875 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1874 →