SimulasiVonis

Pasal 1869

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang

atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya,

mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1868 ↑ Daftar Pasal Pasal 1870 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1869 →