Pasal 1869
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang
atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya,
mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1869 →