SimulasiVonis

Pasal 1868

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang

oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1867 ↑ Daftar Pasal Pasal 1869 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1868 →