Pasal 1868
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1868 →