SimulasiVonis

Pasal 1865

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk

meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan

adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1864 ↑ Daftar Pasal Pasal 1866 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1865 →