Pengacara-ku

Pasal 1864

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.

BUKU KEEMPAT

PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA

BAB I

PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1863 ↑ Daftar Pasal Pasal 1865 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1864 →