Pengacara-ku

Pasal 1829

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan

Hakim kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru.

Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan

mana kreditur meminta diadakan penanggung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1828 ↑ Daftar Pasal Pasal 1830 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1829 →