Pasal 1597
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama,
sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang
disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan
semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap
telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam
tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam
tanaman.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1597 →