Pasal 1596
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,
seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang
merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian
tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti kerusakan-kerusakan yang disebabkan
oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika
penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat
diduga maupun yang tak dapat diduga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1596 →