SimulasiVonis

Pasal 1596

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,

seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang

merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian

tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti kerusakan-kerusakan yang disebabkan

oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika

penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat

diduga maupun yang tak dapat diduga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1595 ↑ Daftar Pasal Pasal 1597 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1596 →