SimulasiVonis

Pasal 1591

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk

melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah

yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang

ditentukan antara waktu gugatan dari hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut

jarak tempat-tempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1590 ↑ Daftar Pasal Pasal 1592 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1591 →