Pasal 1581
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat
dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk
pembayaran uang sewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1581 →