SimulasiVonis

Pasal 1580

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak

memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan

kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan

dalam Pasal 1578.

BAGIAN 3

Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1579 ↑ Daftar Pasal Pasal 1581 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1580 →