SimulasiVonis

Pasal 1550

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib

untuk;

1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;

2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang

dimaksud;

3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan

tenteram selama berlangsungnya sewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1549 ↑ Daftar Pasal Pasal 1551 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1550 →