Pasal 1549
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458.
BAGIAN 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan
Tanah
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1549 →