Pasal 1540
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada
penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur.
BAB VI
TUKAR MENUKAR
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1540 →