Pasal 1539
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang
itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang
terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1539 →