SimulasiVonis

Pasal 1012

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka

pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut

kebiasaan setempat. atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga

satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan

para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris

berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan.

Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya,

tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang

berada dalam pengampuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1011 ↑ Daftar Pasal Pasal 1013 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1012 →