Pasal 1012
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka
pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut
kebiasaan setempat. atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga
satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan
para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris
berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan.
Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya,
tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang
berada dalam pengampuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1012 →