Pasal 1011
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal
terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya
surat wasiatnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1011 →