HukumWaris

Pasal 28

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB II

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a. (3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 28 Perpres 106/2025 →