Pasal 27
BerlakuPerpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB II
Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (2) Pembantu . . . SK No249285A PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA -8(21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 27 Perpres 106/2025 →