HukumWaris
Putusan Pengadilan

985/Pdt.G/2025/PA.Pal

Nomor985/Pdt.G/2025/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen123.274 karakter

Amar Putusan

Menyatakan menolak gugatan Penggugat . Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →