980/Pdt.G/2025/PA.Mtp
| Nomor | 980/Pdt.G/2025/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 112.508 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang surat Kuasa; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 275.500,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →