HukumWaris
Putusan Pengadilan

980/Pdt.G/2025/PA.Mtp

Nomor980/Pdt.G/2025/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen112.508 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang surat Kuasa; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 275.500,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →