97/Pdt.P/2026/PA.Bpp
| Nomor | 97/Pdt.P/2026/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bpp |
| Panjang Dokumen | 35.617 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan bahwa LISE ANITA binti SENAS LISAM meninggal dunia pada tanggal 10 September 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan Pemohon I (OKA MARLIUS bin SENAS LISAM), Saudara Laki-laki (SUGENG WIBOWO bin LISAM SENAS) , dan Pemohon II (LENI YULITA binti SENAS LISAM) sebagai ahli waris dari LISE ANITA binti SENAS LISAM ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.220.000.,- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →