HukumWaris
Putusan Pengadilan

969/Pdt.G/2023/PA.Bn

Nomor969/Pdt.G/2023/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen10.004 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara; 2. Menghukum kedua belah pihak Hendri Noviawan Bin Awaluddin Alwi dan Erni Nofriyanti Binti Rustam untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; 3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.675.000,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →