969/Pdt.G/2023/PA.Bn
| Nomor | 969/Pdt.G/2023/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 10.004 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara; 2. Menghukum kedua belah pihak Hendri Noviawan Bin Awaluddin Alwi dan Erni Nofriyanti Binti Rustam untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; 3. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.675.000,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →