HukumWaris
Putusan Pengadilan

967/Pdt.G/2023/PA.Bn

Nomor967/Pdt.G/2023/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen217.347 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat ( Wawan Mardaip bin Soewarno ) untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Denta Agresty Ristiandari binti Wawan Mardaip, Keysha Griselda Yasmine binti Wawan Mardaip dan Afiqa Nindya Sabela binti Wawan Mardaip setiap bulannya minimal sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →