957/Pdt.G/2025/PA.Lt
| Nomor | 957/Pdt.G/2025/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 55.949 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Harjono Bin Ranto Miharjo ) terhadap Penggugat ( Sumiyati Binti Harjo Sukarto ); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →