HukumWaris
Putusan Pengadilan

950/Pdt.G/2024/PA.Utj

Nomor950/Pdt.G/2024/PA.Utj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Utj
Panjang Dokumen85.891 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan nafkah selama dalam masa iddah untuk Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat selama dalam masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →