950/Pdt.G/2024/PA.Utj
| Nomor | 950/Pdt.G/2024/PA.Utj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Utj |
| Panjang Dokumen | 85.891 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan nafkah selama dalam masa iddah untuk Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat selama dalam masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →