HukumWaris
Putusan Pengadilan

93/Pdt.G/2026/PA.LLG

Nomor93/Pdt.G/2026/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen34.762 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor: 93/Pdt.G/2026/PA.LLG; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →