939/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 939/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 80.030 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Santoso bin Somo Kadiran ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Yatemi binti Senen ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon ( Santoso bin Somo Kadira ) untuk membayar kepada Termohon ( Yatemi binti Senen ) sesaat sebelum ikrar talak berupa; 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah; 3.2. Mut?ah sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →