HukumWaris
Putusan Pengadilan

923/Pdt.G/2025/PA.Mtp

Nomor923/Pdt.G/2025/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen213.453 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi; Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ; 2..1 Berupa sebidang tanah kebun terletak di RT.002 RW.001 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman; Dengan batas-batas ukuran hasil pemeriksaan setempat; Lebar bagian depan 100,3 meter, berbatasan dengan Jalan Panjang bagian kanan 26,8 meter berbatasan Dewi Masita; Lebar bagian belakang 100, 3 meter, berbatasan dengan Dewi Masita;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →