923/Pdt.G/2025/PA.Mtp
| Nomor | 923/Pdt.G/2025/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 213.453 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi; Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut ; 2..1 Berupa sebidang tanah kebun terletak di RT.002 RW.001 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman; Dengan batas-batas ukuran hasil pemeriksaan setempat; Lebar bagian depan 100,3 meter, berbatasan dengan Jalan Panjang bagian kanan 26,8 meter berbatasan Dewi Masita; Lebar bagian belakang 100, 3 meter, berbatasan dengan Dewi Masita;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →