91/Pdt.P/2026/PA.JU
| Nomor | 91/Pdt.P/2026/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 33.406 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Karsih Kartika Binti Tasiyo telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Karsih Kartika Binti Tasiyo) adalah: 3.1. Mahatma Ariya Adhitya Warman Bin Djoko Setyanto (suami); 3.2. Ramadhan Aditya Putra Bin Mahatma Ariya Adhitya Warman (anak kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →