HukumWaris
Putusan Pengadilan

91/Pdt.P/2026/PA.JU

Nomor91/Pdt.P/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen33.406 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Karsih Kartika Binti Tasiyo telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 2025 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Pewaris (Karsih Kartika Binti Tasiyo) adalah: 3.1. Mahatma Ariya Adhitya Warman Bin Djoko Setyanto (suami); 3.2. Ramadhan Aditya Putra Bin Mahatma Ariya Adhitya Warman (anak kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →