HukumWaris
Putusan Pengadilan

90/Pdt.G/2023/PTA.Btn

Nomor90/Pdt.G/2023/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen73.977 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 5210/Pdt.G/2022/PA.Tgrs, tanggal 11 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1445 Hijri ah; Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi : Dalam Provisi : - Menyatakan Gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →