90/Pdt.G/2023/PTA.Btn
| Nomor | 90/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 73.977 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 5210/Pdt.G/2022/PA.Tgrs, tanggal 11 September 2023 Masehi , bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1445 Hijri ah; Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi : Dalam Provisi : - Menyatakan Gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →