8/Pdt.P/2026/PA.Kp
| Nomor | 8/Pdt.P/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 46.965 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandung Pemohon yang bernama Nadhiira Kirania Izzatunnisa Binti Jakir Husin , tempat dan tanggal lahir Kupang, 25 Mei 2012, umur 14 (empat belas) tahun; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →