HukumWaris
Putusan Pengadilan

8/Pdt.P/2026/MS.Cag

Nomor8/Pdt.P/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Cag
Panjang Dokumen15.071 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.P/2026/MS.Cag dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Calang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut di dalam register perkara. Memerintahkan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 ( Seratus delapan puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →