8/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 8/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rtu |
| Panjang Dokumen | 66.812 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( SULAIMAN bin SLAMET ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( DWI ARIANTI binti SUWITO ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak, sebagai berikut; Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mut?ah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →