HukumWaris
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor8/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen66.812 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( SULAIMAN bin SLAMET ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( DWI ARIANTI binti SUWITO ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum mengucapkan ikrar talak, sebagai berikut; Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mut?ah berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →