HukumWaris
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor8/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen101.360 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.TPI tanggal 26 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa : 2.1.1 (satu) unit Rumah beralamat di Perumahan Bata Mas Blok B No.08, RT.011, RW.002, Kelurahan Tanjung Uban…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →