8/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 8/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 101.360 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.TPI tanggal 26 Maret 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa : 2.1.1 (satu) unit Rumah beralamat di Perumahan Bata Mas Blok B No.08, RT.011, RW.002, Kelurahan Tanjung Uban…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →