HukumWaris
Putusan Pengadilan

8/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor8/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen34.007 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menerima Permohonan Banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tais Nomor 150/Pdt.G/2025/PA.Tas tanggal 21 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa?dah 1446 Hijriah yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDALAM POKOK PERKARA:Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan Sidang Pengadilan Agama Tais;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →