8/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 8/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 34.007 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menerima Permohonan Banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tais Nomor 150/Pdt.G/2025/PA.Tas tanggal 21 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa?dah 1446 Hijriah yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRIDALAM POKOK PERKARA:Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan Sidang Pengadilan Agama Tais;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →