895/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 895/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 29.336 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →