HukumWaris
Putusan Pengadilan

895/Pdt.G/2024/PA.Mtp

Nomor895/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen29.336 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →