88/Pdt.P/2024/PA.Mrs
| Nomor | 88/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 84.340 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan Madjdju bin Salleng telah meninggal dunia pada tanggal 6 September 1965 sebagai pewaris; 3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum Madjdju bin Salleng sebagai berikut : Bonto bin Dg Supu (Kemenakan laki-laki) ; Salleng Bin Leo (cicit kemenakan laki-laki); Rahmatia Bin Leo (cicit kemenakan perempuan); Sumang Bin Leo (cicit kemenakan perempuan); Syamsuddin Bin Leo (cicit kemenakan laki- laki ); Muliana Mase Binti Leo (cicit kemenakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →