HukumWaris
Putusan Pengadilan

88/Pdt.P/2024/PA.Mrs

Nomor88/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mrs
Panjang Dokumen84.340 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan Madjdju bin Salleng telah meninggal dunia pada tanggal 6 September 1965 sebagai pewaris; 3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum Madjdju bin Salleng sebagai berikut : Bonto bin Dg Supu (Kemenakan laki-laki) ; Salleng Bin Leo (cicit kemenakan laki-laki); Rahmatia Bin Leo (cicit kemenakan perempuan); Sumang Bin Leo (cicit kemenakan perempuan); Syamsuddin Bin Leo (cicit kemenakan laki- laki ); Muliana Mase Binti Leo (cicit kemenakan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →